Koma.id– Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, kasus AKBP Bambang Kayun sebelumnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Dalam berproses kasus suap dan gratifikasi pemalsuan perebutan hak ahli waris yang melibatkan anggota Divisi Hukum Polri itu akhirnya dilimpahkan ke KPK guna menjaga transparansi proses hukum.
“Untuk perkara dimaksud, perkembangan akhir, antara Tipidkor dan KPK sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya,” kata Dedi, Rabu (23/11/2022).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Anggota Divisi Hukum Polri AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus suap pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. Bambang disebut menerima suap dan mobil mewah dalam kasus ini.













