Koma.id – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan materi pemeriksaan lima anggota polisi lain diduga melakukan pelanggaran dengan menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J sudah dilimpahkan ke Direktorat Siber Polri.
Dari pemeriksaan tersebut timsus nantinya akan memutuskan status kelima polisi itu.
“Siber itu tentunya kan memiliki manajemen penyidikan dari mulai gelar awal sampai memutuskan pemeriksaan para saksi dulu, kemudian baru ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan selesai itu baru diputuskan status,” ungkap Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Dedi juga menyatakan tidak tertutup kemungkinan kelima personel polisi itu juga akan dikenai pidana atas pelanggaran obstruction of justice.
“Bisa berlaku sama dengan pidana FS semuanya paralel perintah Pak Kapolri. Sidang kode etik berjalan, proses penyidikan harus cepat juga begitu,” pungkasnya.
Survei Median KDM dan Anies Buntuti Prabowo














