KOMA.ID, JAKARTA – Serikat Petani Indonesia (SPI) menyambut positif kebijakan pemerintah terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pidato Presiden pada 20 Mei 2026 di Gedung DPR RI yang menegaskan ekspor sejumlah komoditas strategis, termasuk kelapa sawit, dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai eksportir tunggal.
SPI menilai kebijakan itu menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan negara terhadap tata niaga komoditas strategis sekaligus mencegah praktik manipulasi perdagangan seperti under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa negara.
Ketua Umum SPI, Henry Saragih mengatakan kebijakan tersebut dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat kontrol negara terhadap harga dan tata niaga kelapa sawit yang selama ini sangat dipengaruhi pasar global dan korporasi besar.
“Bagi kami, ini adalah keputusan yang sangat penting. Dengan adanya kebijakan ini, harga kelapa sawit dapat lebih dikendalikan oleh negara, tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh pasar luar negeri yang selama ini mendominasi,” ujar Henry Saragih dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Minggu (24/5/2026).
Menurut SPI, selama ini struktur industri sawit nasional masih didominasi perusahaan besar yang menguasai rantai produksi dari hulu hingga hilir. Kondisi tersebut dinilai membuat posisi petani sawit rakyat tetap lemah, baik dalam penentuan harga maupun akses terhadap industri pengolahan.
Karena itu, SPI meminta kebijakan ekspor satu pintu tidak hanya berfokus pada tata niaga, tetapi juga diiringi penguatan posisi petani sebagai produsen utama.
“Penguatan tata kelola ekspor harus diiringi dengan penguatan posisi petani sebagai produsen utama, baik dalam produksi maupun dalam proses pengolahan. Tanpa itu, petani akan tetap berada di posisi yang lemah dalam produksi, industri dan distribusi kelapa sawit,” tegas Henry.
SPI mencatat saat ini penguasaan lahan sawit rakyat baru mencapai sekitar 40 persen. Sementara perusahaan besar swasta menguasai sekitar 56 persen dan BUMN sekitar 4 persen. Ketimpangan tersebut dinilai harus segera diperbaiki melalui pelaksanaan reforma agraria.
SPI bahkan mendorong agar penguasaan dan kepemilikan perkebunan sawit oleh petani dapat ditingkatkan hingga mencapai 80 persen sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, serta TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Reforma Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Selain itu, SPI juga menyoroti turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di sejumlah daerah dalam beberapa hari terakhir. Berdasarkan data per 22 Mei 2026, harga TBS di Sumatera Barat turun dari Rp3.180 per kilogram menjadi Rp2.430 per kilogram. Penurunan serupa juga terjadi di Bangka Belitung dari Rp3.080 menjadi Rp2.250 per kilogram, sementara harga di tingkat tengkulak hanya berkisar Rp1.750 per kilogram.
Tren penurunan harga juga disebut terjadi di sejumlah wilayah lain seperti Sumatera Selatan, Riau, hingga Kalimantan Tengah.
Menurut SPI, kondisi tersebut perlu diwaspadai sebagai dampak transisi menuju kebijakan ekspor satu pintu, bahkan diduga berkaitan dengan respons perusahaan-perusahaan besar sawit terhadap kebijakan pemerintah.
SPI mengingatkan situasi serupa pernah terjadi pada 2022 ketika pemerintah melarang ekspor CPO untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Saat itu, perusahaan eksportir disebut merespons dengan menurunkan harga TBS petani.
“Oleh karena itu, tengah masa transisi ini, pemerintah harus memastikan harga TBS tidak jatuh. Negara tidak boleh membiarkan petani menjadi korban dari proses penyesuaian kebijakan. BUMN harus hadir, termasuk dengan menyerap TBS petani untuk menjaga stabilitas harga,” ujar Henry.
SPI juga menilai kebijakan ini harus dimanfaatkan pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria agar sektor perkebunan benar-benar bertumpu pada petani sebagai subjek utama pembangunan pertanian nasional.
“Ini adalah kesempatan bagi pemerintah untuk menjalankan reforma agraria sejati. Produksi sawit dan komoditas pertanian lainnya harus bertumpu pada petani, tidak pada korporasi besar. Dengan reforma agraria perkebunan kelapa sawit bisa menjadi usaha rakyat untuk kehidupannya untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sesuai dengan yang tertuang dalam konstitusi bahwa kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat benar-benar dapat terwujud,” tutup Henry.
Selain reforma agraria, SPI juga menekankan pentingnya memperkuat koperasi perkebunan sawit rakyat di desa-desa agar petani memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam rantai nilai industri sawit nasional dan tidak terus bergantung pada tengkulak maupun perusahaan besar.












