Koma.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni terkejut dengan penangkapan 321 warga negara asing (WNA) yang terlibat perjudian online (judol) di perkantoran di wilayah Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Sahroni menyebut ini penangkapan terbesar terkait kasus judol.
“Astaga gila ini penangkapan terbesar judol dan jelinya Polri bertindak ini bagus sekali,” kata Sahroni saat dihubungi, Minggu (10/5/2026).
Ia pun mengapresiasi Polri yang telah membongkar markas judol tersebut. Ia juga meminta agar ratusan WNA dihukum tegas di Indonesia.
“Apresiasi buat Polri yang telah membongkar judol ini, langkah sangat bagus sekali, tindak tegas terhadap pelaku yang bisa merusak generasi bangsa, para pelaku harus dihukum di Indonesia, kan perkaranya di sini, dan para pelaku lain harus ditindak juga, jangan sampai ada yang kabur,” ucap dia.
Ia juga meminta Polri tak berhenti mengusut kasus judol. Ia berharap Polri bisa mengejar bos markas judol tersebut.
“Jangan sampai di sini saja, teruslah kejar para pelaku-pelaku lain, ini sangat mengkhawatirkan, harus bertindak sampai ke pelaku utamanya,” tutur dia.
Seperti diketahui, total ada 321 WNA diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Dari total tersebut rinciannya ialah 57 WNA Tiongkok atau China, 228 WNA Vietnam, 11 WNA Laos, 13 WNA Myanmar, 3 WNA Malaysia, 5 WNA Thailand, 3 WNA Kamboja. Para pelaku ditangkap tangan saat melakukan judi online.
“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra.
Saat ini, para pelaku masih dalam pemeriksaan. Pelaku di periksa di gedung kawasan Hayam Wuruk.
“Untuk para pelaku sampai saat ini masih ada di atas, masih lagi kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif ya,” kata Wira.













