Koma.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap alasan membebaskan pajak atas proses konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Efisiensi menjadi satu alasan kuat dalam proses merger perusahaan pelat merah tersebut.
Purbaya mengatakan, ada biaya yang cukup besar jika merger BUMN dikenakan pajak. Padahal, tujuan utamanya adalah proses efisiensi dari pemangkasan ribuan perusahaan negata tersebut.
“Itu ada cost pada waktu dia ini segala macam. Kalau kita pajakin pada waktu dia jual-beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali cost-nya, untuk saya juga enggak masuk akal,” ungkap Purbaya usai Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Dia menegaskan, tujuan utamanya adalah efisiensi biaya yang dilakukan dalam proses streamlining tersebut. Meski pajak atas transaksi merger dibebaskan, tapi ada keuntungan yang bisa didapat setelahnya.
“Tujuannya untuk efisiensi, untuk saya yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline. Untungnya lebih banyak, lebih efisien. Jadi pada waktu proses itu enggak ada pajak yang kita tarik,” jelas dia.
Purbaya menegaskan, pembebasan pajak hanya berlaku bagi proses aksi korporasi. Namun, untuk kewajiban pokok pajaknya tetap ditanggung BUMN.
“Kita kasih waktu 3 tahun sampai 2029. Setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan. Kalau dia masih melakukan mergeri akusisi,” ucapnya.
Bendahara Negara mengatakan, batas waktu pembebasan pajak itu berlaku hingga 2029. Setelahnya, jika BUMN masih melakukan merger, akan kembali dikenakan pajak.
Meskipun, Presiden Prabowo Subianto menargetkan proses konsolidasi BUMN bisa selesai dalam waktu satu tahun. Pembebasan pajak diharapkan mampu mempercepat proses konsolidasi perusahaan pelat merah.
“Ini insentif supaya efisiensinya itu berlangsung dengan cepat dan enggak mahal. Sehingga mereka enggak bisa melakukan itu. Mulai sekarang lah sudah berlangsung,” dia menambahkan.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria mengungkap proses merger perusahaan pelat merah bisa bebas pajak. Hal itu telah mendapat restu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dony mengungkapkan telah membahas keringanan pajak pada aksi korporasi BUMN bersama Menkeu Purbaya. Proses perampingan jumlah BUMN ini dipandang perlu mendapat pembebasan pajak.
“Karena ini sesama BUMN sendiri yang akan kita tata, kita mengajukan dan pemerintah memberikan keringanan pajak. Tentunya dalam proses aksi korporasi ini dan tadi Pak Menkeu sangat mendukung,” kata Dony, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Hanya untuk Aksi Korporasi
Dia menejalaskan, keringanan pajak akan menyasar pada pos pajak yang berkaitan dengan aksi korporasi. Baik bentuknya merger, likuidasi, hingga pengalihan usaha BUMN.
“Tentu penyatuan perusahaan dan lain sebagainya, itu diberikan keringanan pajak. Karena itu kan inter-companynya BUMN sendiri kan. Contohnya misalnya kita melakukan pengalihan dari Danareksa kepada perusahaan baru misalnya, itu melalui BUMN, itu poin-poin itu tentu mendapatkan keringanan pajak,” jelas dia.
Dia menegaskan, keringanan pajak hanya berlaku pada proses transaksi aksi korporasi, sedangkan tanggungan pajak masa lalu BUMN masih tetap jadi kewajiban.
“Semua normal, kita harus mendukungkan perpajakan kita. Jadi semua normal. Kalau itu transaksi normal, bisnis normal, ya wajib bayar pajak,” tegas dia.







