Koma.id, NTT – Nusa Tenggara Timur. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan penghargaan kepada sejumlah personel Polri dan pegawai Bea Cukai atas keberhasilan mengungkap kasus penyelundupan rokok ilegal di wilayah perbatasan RI–RDTL. Pemberian penghargaan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda NTT Nomor Kep/381/IV/2026 pada Kamis (30/6/26).
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas sinergi lintas instansi yang berhasil menggagalkan peredaran sekitar 11.000.000 batang rokok ilegal yang melibatkan warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok. Keberhasilan ini menjadi bukti kuat kerja sama yang solid antara Polri dan Bea Cukai.
Salah satu penerima penghargaan adalah AIPTU Lucky Christanto selaku PS. Kanit 4 Satintelkam Polres Belu Polda NTT bersama tiga anggotanya. Mereka dinilai berperan aktif dalam mendukung proses pengungkapan kasus, khususnya dalam membantu koordinasi dengan pihak Bea Cukai.
Penghargaan juga diberikan kepada Pembina Bambang Tutuko sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua bersama tujuh anggotanya, serta Pengatur Fahrul Roji Hasibuan. Mereka diapresiasi atas dedikasi dan profesionalisme dalam mengungkap kasus penyelundupan di wilayah perbatasan.
Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menyampaikan, “Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan sinergi yang telah ditunjukkan. Kolaborasi yang kuat menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas kejahatan lintas negara serta menjaga keamanan wilayah,” ujarnya pada Kamis (30/4/26).
Nah Lho! BGN Moratorium dan Audit Dapur MBG













