Koma.id | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer memang sudah seharusnya direvisi. Hal ini disampaikan Yusril saat menanggapi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang dilakukan oleh anggota TNI dan kini diproses di peradilan militer.
“Ya, saya sih melihat bahwa sebenarnya memang undang-undang itu harus diubah. Sebenarnya sejak tahun 2004 pun sudah harus diubah dengan berlakunya undang-undang prajurit TNI. Cuma sampai sekarang belum diubah juga,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan.
Yusril menjelaskan, dalam penyusunan UU TNI tahun 2004, sudah diatur mekanisme pemisahan tindak pidana. Jika prajurit melakukan tindak pidana umum, seharusnya diadili di peradilan umum. Sebaliknya, jika tindak pidana berkaitan dengan tugas militer, maka tetap ditangani peradilan militer. Namun, mekanisme itu baru bisa berlaku jika UU Peradilan Militer direvisi.
Mahfud MD: Jangan Hanya Polri yang Didesak Berbenah, TNI hingga Pengadilan Juga Bermasalah
Hingga kini, revisi tersebut belum pernah dilakukan. “Saya ikut bikin undang-undang TNI itu tahun 2004. Tapi pengganti-pengganti saya tidak meneruskan pekerjaan itu sampai sekarang ketika menghadapi kasus Yunus ini,” tambahnya.
Yusril menekankan bahwa revisi UU Peradilan Militer harus dibahas bersama DPR RI untuk masuk dalam program legislasi nasional.
“Belum (diajukan revisi), karena kan kita perlu diskusi dengan DPR untuk menentukan skala prioritas mana yang akan jadi program legislasi dalam satu tahun yang akan datang,” jelasnya.
Dukungan terhadap revisi juga datang dari parlemen. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menilai kasus Andrie Yunus menjadi momentum untuk menuntaskan amanat perubahan aturan peradilan militer. Menurutnya, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum sebaiknya diadili di pengadilan sipil, sementara tindak pidana militer tetap ditangani peradilan militer.
Kasus Andrie Yunus kembali menghidupkan desakan publik agar UU Peradilan Militer segera direvisi. Namun, hingga ada langkah resmi dari DPR atau putusan Mahkamah Konstitusi, ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada UU Peradilan Militer yang ada saat ini.








