Koma.id– Pemerintah menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) belum memasuki tahap final dan masih berada dalam proses awal perumusan di internal kementerian dan lembaga terkait.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa dokumen yang beredar di publik saat ini belum dapat disebut sebagai RPP yang siap ditandatangani presiden.
“Apa yang ada barulah draf awal yang disusun Mabes TNI dan Kementerian Pertahanan, dan masih dalam taraf perumusan serta diskusi antara kedua lembaga ini,” kata Yusril dikutip.
Menurut dia, proses penyusunan RPP masih panjang. Draf awal tersebut harus dibahas lintas kementerian dan lembaga, dilengkapi dengan naskah akademik, serta diajukan izin prakarsanya ke Sekretariat Negara sebelum dapat ditetapkan.
“Pemerintah akan menyusun PP yang sejalan dengan undang-undang yang hendak dijalankan. PP yang disusun tidak akan menabrak undang-undang, jadi tidak perlu ada kekhawatiran,” ujar dia.
Sebelumnya, draf RPP Tugas TNI beredar di tengah proses uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi. Dokumen bertanggal 9 April 2026 itu memuat 144 pasal sebagai turunan dari sejumlah ketentuan dalam UU TNI dan disebut telah melalui pembahasan panitia antar-kementerian.
Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai sejumlah ketentuan dalam draf tersebut bermasalah. Koalisi menyoroti, antara lain, Pasal 9 ayat (3) huruf g dan h terkait operasi bantuan yustisial dan operasi non-tempur, serta definisi operasi non-tempur dalam Pasal 1 angka 8.
Selain itu, Pasal 33, Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 41 mengenai peran TNI dalam membantu pemerintah daerah dan menjaga stabilitas keamanan juga menjadi perhatian. Koalisi turut menyoroti ketentuan pertahanan siber dalam Pasal 48 hingga Pasal 69 yang dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain.
Koalisi mendesak pemerintah untuk menunda pembahasan RPP tersebut hingga proses uji formil dan materiil UU TNI di Mahkamah Konstitusi selesai. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhamad Isnur, menyatakan langkah itu penting sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.







