Koma.id | Jakarta – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI mendapat sorotan internasional. Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) PBB atau OHCHR menyebut langkah ini sebagai terobosan penting dalam melindungi lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, mayoritas perempuan.
“UU PPRT yang baru di Indonesia menandai terobosan dalam melindungi lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga yang sebagian besar adalah perempuan,” ujar juru bicara OHCHR, Ravina Shamdasani, dalam siaran pers resmi, Sabtu (25/4/2026).
UU PPRT mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal, sehingga mengeluarkan mereka dari sektor informal yang selama ini minim perlindungan. Aturan ini mencakup proses perekrutan, kondisi kerja, serta jaminan sosial seperti pelatihan kejuruan, jaminan kesehatan, dan tunjangan pengangguran.
Meski belum menetapkan besaran upah minimum, UU PPRT memberi waktu 12 bulan untuk penyusunan aturan pelaksana, termasuk sanksi bagi pemberi kerja yang melanggar. Agen penempatan juga dilarang melakukan pemotongan gaji, praktik eksploitatif yang kerap terjadi.
UU PPRT secara tegas melarang perekrutan anak di bawah usia 18 tahun sebagai pekerja rumah tangga. Ketentuan ini memperkuat perlindungan terhadap pekerja anak sekaligus menegaskan komitmen negara dalam mencegah eksploitasi.
OHCHR mendorong negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara maupun di luar kawasan untuk mengambil langkah serupa.
“Sangat penting bagi otoritas Indonesia untuk segera bertindak cepat dalam menerapkan undang-undang ini, agar perlindungan yang diatur di dalamnya menjadi nyata dan efektif dalam kehidupan sehari-hari para pekerja rumah tangga,” kata Shamdasani.
Ia menambahkan, pekerja rumah tangga di seluruh dunia sering kali kurang dihargai dan kurang terlindungi.
“Ini adalah kesempatan bersejarah untuk membalikkan keadaan atas pengabaian ini dan untuk melindungi, menghormati, serta menghargai kontribusi tak ternilai mereka bagi kesejahteraan begitu banyak orang,” pungkasnya.








