Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
EntertainmentHukumNasional

Rossa Laporkan 78 Akun Medsos ke Bareskrim, Dugaan Fitnah “Oplas Gagal”

Views
×

Rossa Laporkan 78 Akun Medsos ke Bareskrim, Dugaan Fitnah “Oplas Gagal”

Sebarkan artikel ini
Pengacara Sri Rossa Roslaina

Koma.id | Jakarta – Penyanyi Sri Rossa Roslaina Handayani atau Rossa resmi melaporkan 78 akun media sosial ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan dilakukan pada Jumat (17/04) setelah gelombang narasi negatif di TikTok dan Instagram menuding dirinya menjalani operasi plastik dengan hasil gagal.

Kuasa hukum Rossa, Ikhsan Tualeka, menyebut langkah hukum ini diambil bukan semata alasan pribadi, melainkan karena adanya dugaan serangan sistematis terhadap reputasi kliennya.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kami melihat ada upaya sistematis untuk menjatuhkan reputasi, kredibilitas, dan nama baik Teh Oca,” ujarnya di Bareskrim Polri.

Tim hukum Rossa mengumpulkan bukti berupa tangkapan layar dan rekaman video dari akun-akun penyebar fitnah. Laporan ini menggunakan dasar hukum UU ITE, khususnya pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong.

Kuasa hukum lainnya, Natalia Rusli, menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk anti kritik, melainkan edukasi agar media sosial tidak digunakan untuk menjatuhkan seseorang demi engagement.

“Nama baik dan reputasi tidak dibangun satu tahun, melainkan puluhan tahun,” tegasnya.

Rossa menegaskan bahwa wajah dan citra dirinya adalah aset profesional yang berkaitan dengan kontrak kerja bersama brand kecantikan.

“Selama ini saya sabar menghadapi komentar netizen. Tapi ketika narasi sudah menjurus ke fitnah yang bisa merusak mata pencaharian dan kepercayaan brand, maka saya harus bicara dan bertindak,” ujarnya.

Ia juga menduga adanya keterlibatan buzzer dalam serangan digital ini. “Sampai kami berpikir, oh ini bukan individual, ini terorganisir. Karena kalau memakai buzzer, artinya ada orang yang mendanai,” kata Rossa.

Selain 78 akun yang dilaporkan, terdapat 79 akun lain yang sudah meminta maaf secara terbuka dan menghapus unggahan mereka. Natalia menyebut hal ini sebagai langkah positif agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial.

Polri telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemanggilan saksi dan ahli bahasa maupun teknologi informasi. Jika terbukti bersalah, para pemilik akun terancam hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan UU ITE.

Dukungan terus mengalir dari sesama artis dan penggemar melalui tagar dukungan untuk Rossa, yang memuji keberaniannya melawan cyberbullying dan memperjuangkan ekosistem digital yang lebih sehat.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.