Koma.id | Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) menegaskan bahwa pada penyelenggaraan haji tahun 1447 H/2026 M, Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap tawaran keberangkatan haji menggunakan jalur tersebut maupun visa mujamalah yang marak beredar di media sosial.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa visa mujamalah memang setiap tahun dikeluarkan pemerintah Arab Saudi sebagai bentuk atensi di luar kuota resmi. Namun, jumlahnya tidak tetap dan sepenuhnya bergantung pada keputusan otoritas Saudi.
“Visa mujamalah itu merupakan kewenangan Arab Saudi, ada atau tidaknya yang bisa menjawab adalah pihak Saudi Arabia,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/04).
Dahnil menekankan agar calon jemaah tidak mudah tergiur dengan iming-iming keberangkatan cepat tanpa antrean. Menurutnya, tingkat kepastian visa mujamalah sangat rendah dibandingkan dengan visa haji reguler dan haji khusus yang berbasis kuota resmi.
“Jemaah jangan sampai tertipu dengan orang yang mengatasnamakan menjual visa mujamalah, karena tidak ada kepastian. Yang pasti visa itu cuma satu, yaitu visa haji berdasarkan kuota,” tegasnya.
Maraknya penawaran visa di luar jalur resmi dinilai berpotensi merugikan calon jemaah. Tawaran yang beredar di internet seringkali menjanjikan keberangkatan instan, padahal bisa berujung pada modus penipuan maupun haji ilegal.
“Jangan sampai jemaah tergiur iming-iming baik itu visa mujamalah apalagi visa furoda yang memang tidak ada,” kata Dahnil.
Untuk mengantisipasi praktik tersebut, Kemenhaj bersama Polri akan membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal. Satgas ini bertugas menindak segala bentuk modus operandi pemberangkatan haji non-prosedural. Dahnil menegaskan bahwa jalur resmi haji hanya ada dua, yakni haji reguler dengan masa tunggu sekitar 26 tahun, dan haji khusus dengan masa tunggu sekitar enam tahun.
Dengan demikian, masyarakat diimbau lebih bijak dan tidak mudah percaya terhadap tawaran keberangkatan haji yang tidak sesuai prosedur resmi.








