Koma.id– Yusril Bilang Kasus Andrie Yunus Diadili Peradilan Militer: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus akan diproses melalui peradilan militer.
Hal ini disebabkan belum ditemukannya keterlibatan tersangka dari kalangan sipil, sehingga sesuai Undang-Undang Peradilan Militer, oknum prajurit TNI yang terlibat wajib diadili di lingkungan militer. Yusril menjelaskan, mekanisme hukum saat ini masih mengacu pada aturan lama karena revisi UU Peradilan Militer belum terealisasi sejak lama.
“Kalau sekarang, karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Ia juga menerangkan bahwa dalam konsep ideal, pembagian kewenangan antara peradilan militer dan umum ditentukan oleh jenis tindak pidana. Jika terkait kepentingan militer, maka diadili di peradilan militer, sedangkan pidana umum dapat dialihkan ke peradilan umum. Namun, skema ini baru bisa berjalan jika revisi UU dilakukan.







