Koma.id– Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga terdakwa lain dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. Permohonan kasasi yang diajukan pada 16 Maret 2026 ini didasarkan pada penilaian jaksa bahwa perkara masih memenuhi syarat untuk diajukan ke tingkat kasasi.
“Pemohon (penuntut umum) kasasi Tri Yanti Merlyn Christin Pardede,” demikian bunyi pemberitahuan dalam SIPP di laman PN Jakarta Pusat, dikutip.
Selain Delpedro, langkah hukum juga berlaku bagi Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan Husein, meski hingga kini belum diumumkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Kejagung menjelaskan bahwa pengajuan kasasi mengacu pada ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Karena perkara telah dilimpahkan ke pengadilan sejak 9 Desember 2025 dan proses pemeriksaan sudah berjalan, maka penanganannya tetap menggunakan KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Dengan dasar tersebut, jaksa menilai putusan bebas masih dapat diajukan kasasi sesuai aturan hukum yang berlaku.







