Koma.id– Pernyataan pendiri Saiful Mujani Research and Consulting, Saiful Mujani, yang mengajak untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto memicu polemik di ruang publik. Ucapan tersebut disampaikan dalam sebuah acara halal bihalal pengamat dan kemudian viral di berbagai platform digital.
Pernyataan itu lantas dikaitkan dengan isu makar dan menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak. Sejumlah kalangan menilai ucapan tersebut sebagai bentuk kritik politik, sementara lainnya menganggapnya berpotensi melanggar hukum.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menilai penggunaan istilah makar dalam konteks kritik justru dapat membatasi kebebasan berpendapat. Ia menyayangkan munculnya narasi yang dinilai berpotensi menekan ruang kebebasan bersuara, khususnya dari lingkungan kekuasaan.
“Sangat disesalkan, kata-kata yang terasa memangkas kebebasan bersuara terus bermunculan dari lingkungan istana. Sebelumnya, presiden sendiri menyebut akan menertibkan para pengamat, orang-orang sebagai antek asing, kini, kata makar mulai disematkan kepada pengamat,” ungkap Ray, dikutip.
Ray juga menyoroti pernyataan sebelumnya dari Presiden yang menyebut akan menertibkan para pengamat yang dianggap sebagai “antek asing”. Menurutnya, penggunaan istilah makar dalam konteks kritik sering kali menjadi indikasi adanya tekanan di lingkungan istana, sekaligus mencerminkan menurunnya kepercayaan diri dalam merespons kritik publik.
“Biasanya, kata makar diumbar justru menandakan ada kepanikan dan kebingungan di lingkungan istana. Tanda rasa percaya diri menurun, dan kekuasaan mulai kehilangan sentuhan persuasi,” tandasnya.







