Koma.id– Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa kebijakan WFH bagi pekerja swasta bersifat imbauan, termasuk opsi pelaksanaan setiap Jumat agar selaras dengan ASN. Namun, keputusan teknis diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai kebutuhan operasional.
“Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik kekhasan masing-masing, sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing,” katanya dikutip.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong efisiensi energi dan transformasi budaya kerja tanpa mengurangi produktivitas maupun hak pekerja, serta membuka kanal pengaduan jika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak tersebut.
Sementara itu Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan larangan keras bagi ASN di lingkungan Kementerian Sosial untuk menyalahgunakan kebijakan Work From Home (WFH), khususnya setiap hari Jumat.
Ia menekankan bahwa WFH bukan untuk liburan atau urusan pribadi, melainkan tetap bekerja dari rumah tanpa keluar, termasuk tidak menggunakan kendaraan dinas maupun pribadi.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis hingga penurunan pangkat, penghentian tunjangan, bahkan pemecatan. Untuk memastikan kedisiplinan, Kemensos menerapkan sistem pemantauan digital, termasuk absensi dan pelaporan kinerja harian.
“Mereka harus absen pagi dan sore. Di tengah itu mereka mengisi aplikasi, ada SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang harus diisi, apa saja yang sudah dikerjakan,” kata Gus Ipul.







