Koma.id | Jakarta – Kepolisian memberikan dispensasi khusus bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat pada hari libur nasional Wafat Isa Almasih, Jumat (03/04). Pemegang SIM yang kedaluwarsa pada tanggal tersebut tetap dapat melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.
Satpas Polda Metro Jaya mengumumkan, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Gerai SIM, dan SIM Keliling diliburkan pada 3 April 2026. Pelayanan kembali dibuka pada Sabtu (04/04).
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 3 April 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 4 April 2026 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian keterangan resmi Satpas Polda Metro Jaya.
Sesuai Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, SIM berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Jika melewati masa berlaku, pemilik wajib mengajukan penerbitan SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik. Namun, aturan tersebut memberi pengecualian dalam kondisi kahar, termasuk saat layanan tutup karena libur nasional.
Sebelumnya, dispensasi serupa juga diberlakukan saat libur panjang Lebaran 2026. Berdasarkan jukrah Kakorlantas Polri, SIM yang habis masa berlaku pada 18-24 Maret 2026 dapat diperpanjang hingga 31 Maret 2026.
Untuk perpanjangan SIM, pemohon wajib menyiapkan fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif. Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp 80.000 untuk SIM A, Rp 75.000 untuk SIM C, dan Rp 30.000 untuk SIM D. Tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi.
Kepolisian mengingatkan, dispensasi hanya berlaku bagi SIM yang habis masa berlaku pada 3 April 2026 dan diperpanjang pada 4 April 2026. Di luar tanggal tersebut, SIM yang kedaluwarsa wajib dibuat baru dengan mekanisme ujian ulang.








