Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

KPK Panggil 3 Bos Perusahaan Rokok dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

Views
×

KPK Panggil 3 Bos Perusahaan Rokok dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koma.id/Andry Novelino)

Koma.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga bos perusahaan rokok sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami alur dan mekanisme pengurusan cukai, khususnya yang melibatkan pihak swasta dari industri rokok.

Silakan gulirkan ke bawah

“Di antara para saksi yang dipanggil hari ini adalah dari pengusaha rokok. Para saksi ini dibutuhkan keterangannya oleh penyidik untuk menjelaskan soal cukai,” ujar Budi.

Adapun tiga pengusaha rokok yang dipanggil yakni Liem Eng Hwie (LEH), Rokhmawan (ROK), dan Benny Tan (BT). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Namun, dari tiga orang yang dijadwalkan diperiksa, hanya satu yang memenuhi panggilan penyidik, yakni Liem Eng Hwie. Sementara dua lainnya tidak hadir tanpa keterangan rinci dari KPK.

KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para pengusaha rokok ini penting untuk mengungkap praktik di lapangan terkait pengurusan cukai, termasuk dugaan adanya aliran suap kepada oknum pejabat Bea dan Cukai.

“Dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai seorang pengusaha rokok dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi.

Kembangkan Kasus Suap Impor

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari 2026 terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tujuh orang sebagai tersangka, yang berasal dari unsur pejabat Bea Cukai maupun pihak swasta.

Para tersangka diduga terlibat dalam pengaturan jalur impor barang, termasuk memanipulasi sistem pemeriksaan agar barang dapat lolos tanpa pengawasan ketat.

KPK juga mengungkap adanya dugaan aliran dana suap dari perusahaan, termasuk industri rokok, kepada oknum di Bea Cukai untuk memuluskan proses tersebut.

Telusuri Peran Perusahaan Rokok

Penyidik kini tengah mendalami perusahaan rokok mana saja yang diduga terlibat dalam praktik pemberian suap tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan produsen di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Kita akan mintai keterangan saksi-saksi, pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja,” ujar Budi.

KPK juga membuka peluang untuk mengembangkan kasus hingga ke tingkat daerah, mengingat struktur Bea Cukai yang tersebar di berbagai wilayah.

Selain itu, penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk dugaan “safe house”, telah dilakukan dan menghasilkan penyitaan uang dalam jumlah besar yang diduga terkait dengan kasus ini.

Upaya Penguatan Pembuktian

Keterangan dari para pengusaha rokok dinilai krusial untuk memperkuat pembuktian, khususnya terkait pihak pemberi suap dalam perkara ini.

KPK menegaskan akan terus menelusuri seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, guna mengungkap praktik korupsi secara menyeluruh dalam sektor kepabeanan dan cukai.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.