Koma.id – Komisi III DPR RI memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, terkait polemik penanganan kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/4/2026) bersama jajaran jaksa penuntut umum (JPU) serta Komisi Kejaksaan (Komjak).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan langkah ini diambil sebagai bentuk evaluasi terhadap penanganan perkara yang dinilai menimbulkan kontroversi di publik.
“Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok, berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini,” ujarnya, dikutip Kamis (2/4/2026).
Soroti Dugaan Propaganda dan Prosedur
Habiburokhman menilai terdapat narasi yang dibangun oleh pihak Kejari Karo yang dianggap menyesatkan, khususnya terkait proses penangguhan penahanan Amsal Sitepu.
Menurutnya, penangguhan penahanan tersebut telah dikabulkan oleh hakim, sehingga seharusnya Amsal langsung dibebaskan. Namun, dalam praktiknya, proses tersebut justru terhambat karena harus menunggu pihak kejaksaan.
“Seharusnya ketika dikabulkan, Amsal ini tidak kembali ke lembaga pemasyarakatan lagi, harusnya saat itu langsung dibebaskan,” kata Habiburokhman.
Ia juga menyinggung adanya dugaan propaganda yang seolah-olah DPR melakukan intervensi terhadap proses hukum, padahal menurutnya langkah yang diambil Komisi III merupakan bagian dari menyerap aspirasi masyarakat.
DPR Singgung “Perlawanan” Aparat
Selain itu, Komisi III DPR juga menyoroti adanya dugaan “perlawanan” dari oknum aparat penegak hukum yang tidak nyaman dengan langkah DPR dalam mengawal kasus tersebut.
“Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo. Saya enggak tahu apakah digerakkan oleh Kejari Karo atau tidak, tapi kita akan cek,” ujar Habiburokhman.
Ia menilai sikap tersebut bertolak belakang dengan semangat reformasi di tubuh Kejaksaan Agung yang dinilai lebih terbuka terhadap kritik publik.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat Amsal Christy Sitepu. Dalam dakwaan, jaksa menilai terdapat penggelembungan anggaran, termasuk pada komponen jasa kreatif seperti editing dan dubbing.
Namun, dalam putusan terbaru, Pengadilan Negeri Medan menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Putusan tersebut memicu perhatian luas, termasuk dari DPR, yang menilai ada persoalan dalam cara pandang aparat penegak hukum terhadap industri kreatif.
Evaluasi Penegakan Hukum
Melalui pemanggilan ini, Komisi III DPR ingin mendalami penanganan kasus secara menyeluruh, termasuk dugaan penyimpangan prosedur maupun narasi yang berkembang di publik.
DPR menegaskan akan mendengar langsung penjelasan dari pihak kejaksaan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.













