Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

BEM Jakarta Raya Tuntut Kasus Andrie Yunus Diseret ke Peradilan Umum, KABAIS Harus Diadili

Views
×

BEM Jakarta Raya Tuntut Kasus Andrie Yunus Diseret ke Peradilan Umum, KABAIS Harus Diadili

Sebarkan artikel ini
Aksi Bem Jakarta Raya
Koordinator Solidaritas BEM Jakarta Raya, Rizki Baihaki saat menyampaikan pernyataan sikapnya di depan Mabes TNI pada hari Jumat. 27 Maret 2026.

KOMA.ID, JAKARTA – Koordinator Solidaritas BEM Jakarta Raya, Rizki Baihaki menilai bahwa apa yang dilakukan oknum anggota TNI yang berdinas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) terhadap Andrie Yunus adalah perilaku kriminal serius.

“Peristiwa yang menimpa Andrie Yunus merupakan tindak pidana serius yang terjadi di ruang sipil, di luar konteks tugas militer maupun operasi pertahanan negara,” kata Rizki dalam keterangan persnya, Minggu (29/3/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

Ia menilai bahwa kasus ini jangan sampai dibawa ke peradilan militer, karena melihat pelaku dan juga tindak pidananya.

“Tidak terdapat dasar yang sah untuk membawa perkara ini ke dalam yurisdiksi peradilan militer,” ujarnya.

Mahasiswa dari Universitas Indonesia Mandiri tersebut menilai jika kasus penyerangan berupaya penyiraman air keras oleh prajurit TNI kepada Wakil Koordinator bidang eksternal KontraS tersebut diadili lewat peradilan militer, maka kasusnya akan berpotensi bias. Salah satunya adalah tidak tersentuhnya aktor intelektual dari operasi dugaan percobaan pembunuhan terhadap sosok yang sangat kritis kepada UU TNI tersebut.

“Penggunaan peradilan militer dalam kasus ini justru berpotensi menghambat transparansi, mengurangi independensi proses peradilan sebagai bagian dari lembaga yudikatif,” tuturnya.

Di samping itu, Rizki juga masih mempertanyakan apa kewenangan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (PUSPOM TNI) yang menangkap dan menahan 4 orang terduga pelaku penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Padahal seharusnya kasus tersebut ditangani oleh Polisi, dalam hal ini Polda Metro Jaya.

“Sampai hari ini pun kami masih mempertanyakan kewenangan TNI dalam melakukan penangkapan terhadap 4 pelaku penyerangan dengan air keras terhadap Andrie Yunus. Atas dasar apa dan mungkinkah ini ada pengaburan terhadap aktor intelektual di balik kejadian?,” papar Rizki.

Ditambah lagi, ia juga menduga kuat bahwa serangan terhadap Andrie Yunus tersebut merupakan bagian dari operasi yang terstruktur dan terencana dengan baik.

“Tindak pidana serius yang menimpa Andrie Yunus sebagai korban dari tindakan penyerangan air keras yang tersistematis ini adalah upaya pembunuhan demokrasi yang wajib kita lawan,” tegasnya.

Whatsapp Image 2026 03 27 At 17.54.09
Aksi unjuk rasa BEM Jakarta Raya di Cilangkap Jakarta Timur.

Lebih lanjut, Rizki juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka dari itu kebebasan berdemokrasi pun diatur dalam Undang-Undang dan dilindungi oleh hukum.

“Kami berharap jangan sampai ada lagi persoalan serupa seperti yang menimpa Andrie Yunus yang dicelakai oleh oknum alat negara yakni TNI yang seharusnya TNI yang merupakan bagian dari alat Negara semestinya dapat melindungi warga negaranya, bukan malah mencelakai warganya,” tukasnya.

Dalam konteks itu, Rizki Baihaki yang telah menggelar aksi unjuk rasa solidaritas untuk Andrie Yunus di Mabes TNI AL Cipayung Jakarta Timur pada hari Jumat, 27 Maret 2026 tersebut menyampaikan setidaknya 5 (lima) tuntutan utama.

Pertama adalah desakan untuk pengurutan secara tuntas serta membongkar aktor intelektual serangan air keras terhadap Andrie Yunus, bukan hanya sampai pada eksekutor lapangan saja.

Kemudian yang kedua, BEM Jakarta Raya mendesak wujud transparansi penanganan kasus terhadap Andrie Yunus hingga menyeret penuntasan kasus tersebut ke peradilan umum, bukan peradilan militer.

Ketiga, mendesak untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis hingga berbagai upaya pembunuhan terhadap demokrasi di Indonesia.

Yang keempat adalah menentang keras upaya mundur begitu saja kepada Letnan Jenderal (Letjen) TNI Yudi Abrimantyo di tengah penanganan kasus penyiraman air keras anggotanya kepada Andrie Yunus.

“Mundur hanya untuk lepas tangan, proses hukum KABAIS TNI sebagai wujud tanggung jawab publik,” tuntutnya.

Dan yang kelima adalah menuntut agar dilakukan upaya reformasi TNI agar tidak lagi menjadi ancaman terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di dalam negeri.

“Reformasi TNI secepatnya. Tolak remiliterisme ancaman nyata kebebasan sipil,” pungkas Rizki.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.