Koma.id | Probolinggo – Polisi menetapkan seorang guru ngaji berinisial SLH (28) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap muridnya, MFR (9), di Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa korban, saksi-saksi, serta menggelar perkara.
“Tersangka sudah kami amankan sejak kemarin dan sampai sekarang masih dilakukan pemeriksaan serta pemberkasan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Sabtu (28/03).
SLH dijerat dengan Pasal 76-C Jo Pasal 80 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 466 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan.
Raih 248 Suara Ni’matul Hanik Terpilih Ketua Muslimat Jepara 2026-2031; Fokus Pembenahan Organisasi.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral memperlihatkan aksi pelaku membanting korban di dalam musala tempat belajar mengaji. Peristiwa terjadi pada Senin, 9 Maret 2026, dipicu oleh kemarahan pelaku karena korban diduga menggores mobil milik seorang kiai.
Korban MFR sempat menjalani pemeriksaan medis di RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Hasil CT-Scan menunjukkan adanya bekas perdarahan di kepala bagian kanan. Meski demikian, kondisi korban saat ini stabil dan masih dalam pemulihan. Korban terus dipantau oleh tim medis dengan pendampingan dari orang tua serta pihak perlindungan anak.
Polisi meminta masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. “Kami pastikan perkara ini ditangani secara profesional tanpa merugikan pihak manapun dan tidak berpihak. Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya kepada proses hukum,” tegas Zainullah.







