Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamanan

Peradilan Militer Rawan Tak Netral Jika Minim Pengawasan Terbuka

Views
×

Peradilan Militer Rawan Tak Netral Jika Minim Pengawasan Terbuka

Sebarkan artikel ini
Whatsapp Image 2026 03 28 At 19.50.36

Koma.id Akademis Prof. Budi Pramono menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang seluruh mekanismenya harus berlandaskan aturan konstitusi. Sehingga kompetensi absolut menjadi batas tegas dalam penanganan perkara. Untuk itu, prajurit aktif yang melakukan tindak pidana umum juga harus diperiksa di peradilan militer.

“Misalnya nyolong di supermaraket yang nyolong tentara pasti di Peradilan Militer.Lalu kalau pencurian oleh warga sipil ya harus di peradilan sipil. Jaksa umum sok-sokan meriksa tentara, ini bisa batal demi hukum, bukan domainnya. Terdakwa bisa bilang gak punya hak untuk adili saya. Kasih dong ke peradilan militer,” kata Prof. Budi dalam Diskusi publik bertajuk “Mengukur Efektivitas Pemisahan Pengadilan Militer dan Sipil dalam Penegakan Hukum di Indonesia” digelar oleh Aliansi Mahasiswa Indonesia di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/3/2026)

Silakan gulirkan ke bawah

Prof. Budi mengakui peradilan militer berpotensi memunculkan pandangan tidak netral apalagi jika tidak bisa diawasi secara terbuka proses peradolannya dengan baik.

“Ketika meragukan ketidaktransaparanan peradilan militer kita punya peradilan koneksitas antara yang militer dan sipil duduk di atas meja hijau untuk membicarakan apa rugi untungnya, berdua duduk jaksa sipil dan oditur militer agar peoduknya fair tak ada impunitas,” tandasnya.

Sementara itu, Bendahara Nasional BEM PTNU Se-Nusantara Gangga Listiawan menekankan pentingnya kepastian hukum dalam sistem peradilan yang terpisah. Peradilan militer harus dipisah, jangan sampai salah kamar.

“Teman-teman jangan sampai terproganada oleh aktivis yang ditunggangi. Jangan sampai kita dengan satu kejadian lalu menggeneralisir mereka jelek,” tandasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dorongan masyarakat sipil untuk meningkatkan transparansi terus berkembang. Namun mekanisme hukum di peradilan militer tetap menyediakan ruang keadilan, termasuk upaya banding dan kasasi bagi korban maupun pelaku.

“Mahasiswa harus kritis beradasarkan argumen karena diluar sana banyak berargumen tapi asumtif. Kita selaku mahasiswa kalau bicara hukum militer bagaimana hukum itu sesuai penerpaan UU-nya, melalui riset. Banyak influencer tak obyektif mereka hanya pakai sudut pandang demi rating medsosnya,” tandasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.