Koma.id– Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa ketentuan kepemilikan asing di sektor media nasional tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku di Indonesia. Penegasan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran pelaku industri media terkait klausul dalam agreement on reciprocal trade (ART) atau perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Menurut Prabowo, meskipun terdapat kerja sama perdagangan bilateral, seluruh ketentuan investasi asing tetap tunduk pada regulasi nasional masing-masing negara. Dengan demikian, aturan mengenai kepemilikan asing di sektor penyiaran dan perusahaan pers di Indonesia tidak akan berubah hanya karena adanya perjanjian dagang tersebut.
Dalam regulasi yang berlaku saat ini, pembatasan kepemilikan asing telah diatur secara tegas. Undang-Undang Penyiaran Indonesia menetapkan bahwa kepemilikan modal asing di lembaga penyiaran swasta dibatasi maksimal 20 persen.
Sementara itu, Undang-Undang Pers Indonesia mengatur bahwa penambahan modal asing pada perusahaan pers hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pasar modal. Selain itu, kepemilikan asing tidak diperkenankan menjadi mayoritas dalam struktur perusahaan.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh bentuk kerja sama internasional, termasuk perjanjian perdagangan dengan Amerika Serikat, tidak akan mengesampingkan kedaulatan hukum nasional







