Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasional

Dewas KPK Didesak Selidiki Pengalihan Penahanan Yaqut

Views
×

Dewas KPK Didesak Selidiki Pengalihan Penahanan Yaqut

Sebarkan artikel ini
Yaqut Ditahan Kpk
Yaqut Cholil Qoumas resmi menjadi tahanan KPK.

Koma.id Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memperbolehkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani tahanan rumah menuai sorotan dari berbagai pihak.  Langkah itu  memunculkan pertanyaan terkait standar yang digunakan dalam pemberian status penahanan.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan KPK perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai kriteria yang digunakan dalam menentukan kelayakan seorang tersangka untuk mendapatkan status tahanan rumah.

Silakan gulirkan ke bawah

Sahroni menekankan pentingnya transparansi agar tidak menimbulkan persepsi perlakuan berbeda antar tersangka. Bahkan, ia mengusulkan agar tersangka yang mengajukan tahanan rumah dikenakan kewajiban membayar sejumlah dana besar kepada negara sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Sementara itu, KPK menyatakan telah melakukan pengalihan status penahanan terhadap Yaqut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah tersebut disertai dengan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan. Namun, pihaknya belum merinci waktu pasti pengalihan ke rumah tahanan KPK.

Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik keputusan tersebut. Ia menilai perubahan status penahanan dilakukan tanpa penjelasan yang jelas serta terkesan tertutup.

Boyamin bahkan mendesak Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai langkah KPK yang dinilai mendadak dan tanpa transparansi berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.