Koma.id | Jakarta – Empat anggota Denma BAIS TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memastikan keempat personel tersebut kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Komandan Puspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menyebut para tersangka berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
“Sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kami amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujarnya, Rabu (18/03).
Yusri menegaskan, hingga kini motif penyiraman masih dalam penyelidikan. “Kami juga masih mendalami apa motifnya dari empat yang diduga pelaku tadi,” katanya.
Penyidik TNI menggunakan rekaman dari 86 CCTV untuk mengurai pola aksi yang diduga terencana. Fokus utama pemeriksaan adalah memastikan apakah tindakan ini merupakan inisiatif individu atau terorganisir, serta apakah ada kaitan dengan vokalitas korban yang kerap mengkritik revisi UU TNI.
Keempat tersangka dijerat Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Proses hukum akan dilanjutkan hingga tahap penyerahan berkas ke Oditur Militer untuk kemudian dibawa ke persidangan.
Yusri menegaskan Puspom TNI akan bekerja secara profesional dan terbuka. “Kami nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai proses penyidikan, pemberkasan, hingga penyerahan berkas kepada Oditur Militer, sehingga nanti sampai dalam proses persidangan,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat negara. Pemerintah menegaskan setiap tindakan kekerasan terhadap warga negara tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.








