Koma.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyuarakan gagasan penyederhanaan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) sebagai bagian dari upaya perbaikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahfud menyambut baik usulan yang sebelumnya disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, terkait solusi bagi calon legislatif terpilih dari partai yang tidak lolos parliamentary threshold (PT).
Menurut Mahfud, gagasan Jimly tersebut memungkinkan calon legislatif yang terpilih dari partai yang tidak memenuhi ambang batas parlemen tetap dapat duduk di DPR dengan cara bergabung atau “menyeberang” ke partai lain yang sudah memiliki kursi di parlemen.
Ia menilai langkah itu dapat menjadi jalan tengah agar suara pemilih tidak terbuang, sekaligus menjaga prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem pemilu.
Namun demikian, Mahfud menyebut masih ada konsep ketatanegaraan lain yang dapat dipertimbangkan dalam upaya reformasi sistem politik di parlemen.
Salah satu gagasan yang mengemuka adalah penyederhanaan fraksi partai politik di DPR dengan membaginya menjadi dua blok besar.
Mahfud menjelaskan, dua blok fraksi tersebut nantinya akan merepresentasikan sikap politik anggota parlemen terhadap pemerintah atau lembaga eksekutif yang juga dipilih melalui pemilu.
Dengan model tersebut, parlemen diharapkan memiliki garis sikap politik yang lebih jelas antara kelompok yang mendukung pemerintahan dan kelompok yang menjalankan fungsi pengawasan sebagai penyeimbang kekuasaan.
Menurut Mahfud, konsep ini dapat menjadi salah satu alternatif untuk menyederhanakan konfigurasi politik di parlemen sekaligus memperkuat mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.












