Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaDaerahHukum

Ganjil Genap Jakarta, Warga Diminta Cek Pelat Nomor Sebelum Berangkat

Views
×

Ganjil Genap Jakarta, Warga Diminta Cek Pelat Nomor Sebelum Berangkat

Sebarkan artikel ini
Ganjil Genap

Koma.id | Jakarta – Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama dan akses tol di DKI Jakarta pada Selasa (10/3/2026). Sesuai aturan, kendaraan dengan angka akhir pelat nomor genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap, sementara pelat ganjil hanya berlaku di tanggal ganjil.

Kebijakan ini diterapkan di 25 ruas jalan dan 28 akses pintu tol yang tersebar di Jakarta. Aturan berlaku pada dua periode waktu, yakni pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam.

Silakan gulirkan ke bawah

Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Polisi mengingatkan pengendara untuk menyesuaikan pelat nomor sebelum melintas di ruas jalan yang terdampak. Bagi pelanggar, sanksi tilang dapat dikenakan dengan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta, Selasa (10/3/2026):

  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Ketimun–TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman (Grogol–Slipi)
  • Jalan D.I. Pandjaitan
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat (Timur: Paseban–Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen

Selain itu, aturan juga berlaku di 28 akses gerbang tol dalam kota, termasuk akses Tol Jakarta–Tangerang, Tol Slipi, Tol Tomang, Tol Kuningan, Tol Tebet, Tol Cawang, Tol Kebon Nanas, Tol Jatinegara, Tol Rawamangun, hingga Tol Cempaka Putih.

Polisi mengimbau masyarakat untuk mencari rute alternatif bila tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap, demi kelancaran lalu lintas di ibu kota.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.