Koma.id– Serma Yonanda Agusta (39) divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Militer I-02 Medan dalam sidang putusan yang digelar Senin, 9 Maret. Ketua Majelis Hakim Mayor Wiwit Ariyanto menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyimpan serta menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari institusi TNI Angkatan Darat.
“Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 20 tahun,” kata Mayor Wiwit Ariyanto saat membacakan sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (9/3).
Dalam persidangan terungkap Yonanda terlibat aktif dalam pengambilan dan pengangkutan sabu dari Tanjung Balai menuju Pekanbaru, Riau. Ia menghubungi sejumlah pihak untuk mengambil narkotika tersebut, memberikan perintah melalui komunikasi WhatsApp, hingga mentransfer uang jalan sebesar Rp3 juta serta memantau pergerakan mereka.
Terdakwa juga diketahui mengonsumsi sabu selama perjalanan bersama rekannya untuk menjaga stamina. Majelis hakim menilai tindakan tersebut dilakukan secara sadar dengan motif ekonomi dan telah direncanakan sejak Mei 2025, sehingga unsur kesengajaan dalam tindak pidana narkotika dinyatakan terpenuhi.







