Koma.id | Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan anggaran sekitar Rp6,3 hingga Rp6,5 miliar untuk kompensasi bagi ribuan pengemudi angkutan lokal yang diminta berhenti beroperasi selama arus mudik dan libur Lebaran 2026. Kebijakan ini diambil guna mengurangi potensi kemacetan di jalur mudik dan wisata.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, menyebut kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari akan diberikan kepada sekitar 5.812 pengemudi angkot, becak, dan delman. Penyaluran dana dijadwalkan mulai 12–13 Maret 2026 melalui transfer rekening.
“Untuk kompensasi, akan kami bagikan mulai tanggal 12 atau 13. Nanti wilayahnya akan ada dua klasterisasi,” ujar Dhani di Bandung, Sabtu (07/03).
Skema pelarangan operasi dibagi menjadi dua klaster utama:
- Jalur mudik: kawasan Pantura seperti Cirebon dan Subang, berlaku sejak H-3 Lebaran.
- Jalur wisata: Puncak Bogor, Cianjur, Lembang, Garut, hingga Tasikmalaya, berlaku setelah Idulfitri.
Durasi penghentian operasi bervariasi antara lima hingga tujuh hari, dengan jadwal libur angkutan pada 18, 19, 20, 23, 24, 27, dan 28 Maret untuk jalur mudik, serta 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret untuk jalur wisata.
Dishub Jabar telah mendata ribuan penerima kompensasi. Di Kabupaten Bogor tercatat 2.068 unit angkot, di Cianjur 1.447 unit, dan di Lembang 777 unit. Untuk moda tidak bermotor, Garut memiliki 477 delman, Tasikmalaya 271 becak dan delman, Kuningan 100 kusir delman, serta Cirebon 557 becak.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran arus mudik dan mengurangi beban kepolisian dalam pengamanan lalu lintas. “Kita ingin masyarakat yang melintas di Jawa Barat bisa aman, nyaman, dan tidak terhambat,” ujarnya.
Pemprov Jabar juga memastikan kondisi infrastruktur jalan siap mendukung kelancaran arus kendaraan. Dengan kompensasi ini, pemerintah berharap pengemudi angkutan lokal tetap terlindungi secara ekonomi meski harus berhenti beroperasi sementara demi kelancaran mudik Lebaran 2026.








