Koma.id | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap berada di wilayah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Idulfitri.
Dalam SE tersebut, kepala daerah diminta menunda perjalanan luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026. Tito menekankan bahwa pengecualian hanya diberikan untuk kegiatan yang bersifat sangat esensial, seperti arahan langsung Presiden atau keperluan pengobatan.
“Kepala daerah harus tetap berada di wilayahnya agar dapat merespons cepat kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Minggu (08/03).
Mendagri menegaskan, kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat saat libur Lebaran. Beberapa langkah strategis yang diminta kepada kepala daerah antara lain mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan, memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), meningkatkan kesiapsiagaan mendukung arus mudik, serta melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah. Selain itu, kepala daerah juga diminta memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Idulfitri di wilayah masing-masing.
Tito menambahkan, bagi kepala daerah yang telah mengantongi izin perjalanan luar negeri pada periode tersebut, rekomendasi perjalanan harus dibatalkan atau dijadwalkan ulang. Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Mensesneg, Menlu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sekretaris Kabinet.
Instruksi ini menegaskan komitmen pemerintah pusat agar kepala daerah tetap siaga, menjaga stabilitas, dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal selama masa libur Lebaran.








