Koma.id – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono memberikan klarifikasi terkait Insiden penodongan terhadap seorang pengemudi taksi online di kawasan Setu, Tangerang Selatan.
Ia menjelaskan bahwa benda yang ditodongkan kepada korban bukanlah senjata api asli, melainkan pistol mainan berbahan kayu.
“Benda yang ditodongkan tersebut bukan senjata api asli, melainkan pistol mainan yang terbuat dari kayu,” ujar Donny dikutip Jumat (6/3/2026).
Meski demikian, Donny menegaskan bahwa oknum prajurit TNI yang diduga terlibat dalam insiden tersebut telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh aparat militer.
Menurutnya, proses pemeriksaan dilakukan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 Tangerang untuk mendalami kronologi kejadian serta memastikan adanya pelanggaran hukum maupun disiplin militer.
“Oknum prajurit yang terlibat saat ini telah diamankan dan sedang diperiksa oleh Denpom Jaya/1 Tangerang. Apabila terbukti bersalah, yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum dan disiplin militer,” jelasnya.
Sebelumnya, insiden ini ramai diperbincangkan setelah sejumlah akun media sosial mengunggah rekaman kejadian tersebut. Dalam video yang beredar, korban disebut mengalami intimidasi setelah terjadi senggolan kendaraan di jalan.
Dalam video tersebut terlihat pelaku terlibat cekcok dengan pengemudi taksi online sebelum akhirnya mengeluarkan benda menyerupai pistol dan menodongkannya ke arah kepala korban.
Aksi tersebut menuai kritik dari warganet karena dinilai mencerminkan tindakan intimidatif di ruang publik serta berpotensi membahayakan masyarakat sipil.
Di sisi lain, pernyataan bahwa benda tersebut hanya pistol mainan berbahan kayu juga memunculkan pertanyaan di ruang publik. Sejumlah pihak menilai klarifikasi tersebut perlu dibuktikan secara transparan melalui proses pemeriksaan agar tidak menimbulkan kesan adanya upaya menutupi fakta sebenarnya.
Menanggapi hal itu, pihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat menegaskan akan menindak tegas setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun disiplin militer.













