Koma.id – Seorang remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo (18) tewas diduga akibat tertembak anggota kepolisian di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu (1/3/2026) pagi. Polisi menyebut insiden tersebut terjadi secara tidak sengaja.
Anggota polisi yang diduga melepaskan tembakan, Iptu N, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya ditangani dalam proses pidana umum.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana membenarkan bahwa perkara tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Sudah kami naikkan sidik perkaranya dan yang bersangkutan Iptu N sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Arya, dikutip Rabu (4/3/2026).
Berawal dari Laporan Gangguan Remaja
Menurut penjelasan Arya, insiden bermula ketika Iptu N selesai melaksanakan patroli sekitar pukul 07.00 Wita dan hendak kembali ke rumahnya. Saat itu, ia menerima informasi melalui Handy Talky (HT) dari Kapolsek Rappocini mengenai adanya aktivitas sekelompok remaja di Jalan Toddopuli.
Puluhan remaja tersebut dilaporkan tidak sekadar bermain tembak-tembakan menggunakan senjata mainan, tetapi juga mengganggu masyarakat yang melintas di lokasi.
Dalam situasi tersebut, terjadi insiden yang berujung pada tertembaknya korban. Polisi menyebut peristiwa itu tidak disengaja, namun detail kronologi lengkap masih didalami dalam proses penyidikan.
Diperiksa Propam dan Ditangani Pidana Umum
Iptu N telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Makassar dan Propam Polda Sulawesi Selatan untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur.
Selain pemeriksaan etik, kasus ini juga diproses melalui jalur pidana umum. Penetapan tersangka terhadap Iptu N menandai bahwa perkara tersebut tidak hanya ditangani secara internal, tetapi juga melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Polisi menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas insiden tersebut guna memastikan kejelasan fakta serta pertanggungjawaban hukum atas peristiwa yang menewaskan remaja 18 tahun itu.













