Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaEkonomiNasional

Instruksi Menaker BHR Ojol Wajib Cair H-7 Lebaran

Views
×

Instruksi Menaker BHR Ojol Wajib Cair H-7 Lebaran

Sebarkan artikel ini
Ojol
Driver ojek online.

Koma.id Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan batas waktu penyaluran Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 2026. Instruksi tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor digital.

Besaran bantuan tahun ini juga dinaikkan menjadi minimal 25 persen dari rata-rata penghasilan bersih bulanan selama setahun terakhir, naik dari 20 persen pada tahun sebelumnya.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kami menghimbau agar BHR bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu tersebut,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Rabu 4 Maret 2026.

Pemerintah mendorong perusahaan aplikasi untuk melakukan pencairan BHR lebih awal jika memungkinkan serta menjaga transparansi dalam perhitungan bantuan guna mencegah kesalahpahaman dengan mitra pengemudi. Kebijakan ini berlaku bagi pengemudi dan kurir online yang memiliki masa aktif minimal 12 bulan terakhir.

Yassierli juga mengimbau gubernur dan dinas ketenagakerjaan di seluruh daerah untuk memantau pelaksanaan kebijakan tersebut, sementara penyaluran BHR dipastikan tidak menggantikan program kesejahteraan lain yang telah berjalan sesuai ketentuan.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.