Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasional

GMNI Desak Segera Reformasi UU Peradilan Militer, Kasus Libatkan Sipil Harus Diadili di Peradilan Umum

Views
×

GMNI Desak Segera Reformasi UU Peradilan Militer, Kasus Libatkan Sipil Harus Diadili di Peradilan Umum

Sebarkan artikel ini
Militer
Militer Indonesia (TNI).

Koma.id Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta merespons keras putusan Pengadilan Militer I-02 Medan yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap seorang oknum TNI berinisial Sertu S.

Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya RA (14), seorang pelajar SMP di Medan. Vonis tersebut menuai kritik dari kalangan mahasiswa yang menilai hukuman itu tidak sebanding dengan dampak perbuatannya.

Silakan gulirkan ke bawah

Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Bung Dendy, menyebut putusan tersebut bukan sekadar ringan, melainkan mencederai rasa kemanusiaan dan supremasi hukum. Ia menilai keadilan di Indonesia terkesan tumpul ketika berhadapan dengan aparat berseragam.

Padahal sejatinya keadilan tidak boleh mengenal kasta. Nyawa rakyat kecil tidak boleh dianggap murah hanya karena pelaku berasal dari institusi tertentu.

Bung Dendy menekankan pentingnya reformasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sebab, selama prajurit yang melakukan tindak pidana umum masih diadili di peradilan militer, transparansi dan keadilan substantif dinilai sulit tercapai.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.