Koma.id — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menanggapi pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang membantah adanya pembahasan soal pengembalian Undang-Undang KPK versi lama dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto.
Abraham menegaskan bahwa pertemuan tersebut membahas isu pemberantasan korupsi secara luas, termasuk prinsip independensi lembaga antikorupsi sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
YLBHI: Urusan Begal Bukan Tugas Tentara
Menurut Abraham, konvensi tersebut menekankan bahwa lembaga antikorupsi idealnya bersifat independen dan tidak berada di bawah kekuasaan eksekutif. Berdasarkan prinsip itu, ia mengusulkan agar KPK dikembalikan pada pengaturan lama yang dinilai lebih menjamin independensi dibandingkan pengaturan dalam UU KPK 2019.
Sekarang Bukan Lagi Isu Dwifungsi, TNI Dinilai Sudah Masuk ke Semua Sektor Dari MBG hingga Koperasi
Usulan Disampaikan di Kertanegara
Abraham menjelaskan, dalam pertemuan yang berlangsung di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026), ia menyampaikan pandangan bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCAC sehingga semestinya komitmen terhadap independensi lembaga antikorupsi dijaga.
Ia juga mengusulkan agar proses rekrutmen komisioner KPK diperbaiki untuk meningkatkan kinerja dan integritas lembaga tersebut.
“Saya menyampaikan itu sebagai usulan, sebagai bagian dari pembahasan pemberantasan korupsi ke depan,” ujar Abraham, dikutip Kamis (19/2/2026).
Istana Bantah Bahas Revisi UU
Sebelumnya, pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah bahwa pertemuan tersebut secara spesifik membahas pengembalian UU KPK ke versi lama.
Meski demikian, Abraham menegaskan bahwa gagasan yang ia sampaikan dicatat oleh Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi di masa mendatang.
Polemik ini kembali memunculkan perdebatan mengenai posisi dan independensi KPK pascarevisi UU pada 2019, yang mengubah sejumlah aspek kelembagaan, termasuk status kepegawaian dan mekanisme pengawasan.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Presiden terkait kemungkinan revisi UU KPK sebagaimana diusulkan Abraham.












