Koma.id– Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo. Surat permohonan SP3 diajukan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri yang dipimpin Komjen Wahyu Widada.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa permohonan penghentian penyidikan diajukan setelah mendapat masukan dari sejumlah tokoh, termasuk mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, yang sebelumnya hadir sebagai saksi ahli.
Meski meminta agar kasusnya dihentikan, Roy Suryo menegaskan tidak akan menempuh jalur restorative justice (RJ) seperti yang dilakukan oleh Eggi dan Damai. “Kami ingin proses ini dihentikan secara prosedural, bukan melalui mekanisme restorative justice,” kata Refly Harun.
Surat kuasa khusus permohonan penghentian penyidikan tersebut tertanggal 27 Januari 2026. Meskipun Itwasum berkantor di Mabes Polri, surat itu diserahkan hari ini ke Polda Metro Jaya. Langkah ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kasus yang menyentuh figur presiden dan proses hukum yang sensitif.







