Koma.id– Gugatan yang diajukan Roy Suryo dan kawan-kawan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih memerlukan perbaikan sebelum dapat diproses lebih lanjut.
Wakil Ketua MK RI Saldi Isra, menyatakan bahwa para pemohon diberikan waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonan mereka. Salah satu catatan penting yang harus diperbaiki adalah penjelasan mengenai kerugian konstitusional yang dialami pemohon. Menurut Saldi, permohonan tersebut dianggap belum berbeda jauh dari gugatan-gugatan serupa yang sebelumnya telah masuk ke MK.
Saldi juga menekankan, pemohon harus menjawab pertanyaan mengenai penggunaan KUHP lama, bukan KUHP baru atau Nasional. Pasal 310 KUHP yang diuji sebelumnya pernah dinyatakan konstitusional oleh MK. Selain itu, pemohon juga harus menguraikan secara jelas mengapa norma yang diuji dianggap bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD NRI 1945, karena argumentasi tersebut menjadi dasar penilaian hakim.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menambahkan, beberapa norma yang diuji para pemohon ternyata sudah tidak berlaku, sehingga perlu dibuat alasan dan elaborasi tambahan terkait relevansi pengujian.







