Koma.id — Dalam diskusi yang ditayangkan di kanal YouTube Democratic Policing, Komjen Pol (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri bersama Komjen Pol (Purn) Prof. Dr. H. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, M.Si., mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), menekankan bahwa penetapan 1 Juli 1946 bukan semata-mata penanda hari lahir Polri, melainkan simbol independensi institusi kepolisian.
Itu menegaskan bahwa sejarah pembentukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengandung pesan fundamental: kepolisian tidak boleh berada di bawah kendali kekuasaan politik.
Dalam diskusi tersebut, Rycko menuturkan, keputusan Presiden Soekarno kala itu menempatkan kepolisian sebagai institusi yang berdiri langsung di bawah Presiden dan terpisah dari struktur kementerian.
Nah Lho! BGN Moratorium dan Audit Dapur MBG
“Penetapan 1 Juli bukan sekadar peringatan seremonial, tetapi mengandung amanat agar kepolisian bekerja independen dan tidak menjadi alat kekuasaan politik,” ujar Rycko dalam tayangan YouTube Democratic Policing tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa penetapan tersebut didahului oleh pertemuan penting pada 17 Juni 1946 yang melibatkan para pendiri bangsa, di antaranya Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta, Perdana Menteri Sutan Sjahrir, serta Kepala Kepolisian Negara pertama R.S. Soekanto. Pertemuan itu membahas posisi dan peran kepolisian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pascakemerdekaan.
Rycko juga menyinggung pendirian Akademi Kepolisian di Mertoyudan sebagai fondasi awal pendidikan kepolisian nasional, yang kemudian berkembang menjadi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Dalam perspektif akademik, ia mengaitkan prinsip independensi kepolisian dengan pemikiran administrasi publik modern, termasuk gagasan Woodrow Wilson, yang menekankan pemisahan tegas antara administrasi negara dan kepentingan politik demi menjaga profesionalisme serta akuntabilitas institusi publik.
Menurut Rycko, kegagalan menjaga jarak antara kepolisian dan politik berpotensi memunculkan berbagai patologi birokrasi, mulai dari penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, hingga pretorianisme yang dapat merusak demokrasi dan penegakan hukum.
Sementara itu, Komjen Pol (Purn) Chryshnanda Dwilaksana dalam diskusi yang sama menekankan pentingnya pemahaman sejarah sebagai pijakan pembentukan karakter dan profesionalisme insan Bhayangkara. Ia menilai refleksi historis perlu terus dilakukan agar Polri tetap konsisten menjalankan fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube Democratic Policing tersebut menjadi ruang refleksi akademik dan praktis mengenai arah reformasi dan profesionalisme Polri di tengah tantangan demokrasi dan penegakan hukum ke depan.













