Koma.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur penugasan anggota TNI dan Polri di lingkungan ASN. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/2/2026), untuk perkara Nomor 268/PUU-XXIII/2025.
Gugatan diajukan oleh Evy Susanti, seorang karyawan swasta, dan Syamsul Jahidin, seorang advokat. Keduanya menggugat Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b, ayat (3), serta ayat (4) UU ASN, yang mengatur penugasan anggota TNI dan Polri dalam jabatan tertentu di instansi pemerintahan.
Polisi Ungkap Taufik Hidayat Sempat Minum Miras Sebelum Ditangkap, Hasil Tes Narkoba Negatif
Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak mampu menjelaskan secara spesifik kerugian hak konstitusional yang dialami akibat berlakunya pasal-pasal tersebut.
MK menilai, pemohon I, Evy Susanti, beralasan bahwa anaknya yang hendak masuk ASN terhalangi oleh keberadaan pasal tersebut. Namun, menurut Mahkamah, Evy tidak dapat membuktikan adanya hubungan sebab akibat secara langsung antara ketentuan yang digugat dengan kerugian yang dialami anaknya.
Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang
Sementara itu, pemohon II, Syamsul Jahidin, juga dinilai tidak menguraikan secara jelas kerugian konstitusional yang dialaminya. Syamsul hanya menyebut bahwa istrinya terhalang untuk menduduki jabatan struktural atau manajerial di lingkungan ASN, tanpa disertai penjelasan konkret terkait dampak langsung pasal yang dipersoalkan.
“Atas dasar pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” demikian pertimbangan MK.
Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.







