Jakarta -Kuasa hukum Laras Faizati menilai putusan majelis hakim belum mencerminkan rasa keadilan. Mereka berpendapat seharusnya hakim menyatakan Laras tidak bersalah atas tuduhan melakukan provokasi dalam kasus demonstrasi yang terjadi pada Agustus lalu.
Direktur LBH APIK Jakarta, Uli Arta Pangaribuan, menyampaikan bahwa majelis hakim dinilai tidak benar-benar mencermati dan mempelajari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, seluruh fakta di persidangan justru menunjukkan bahwa Laras tidak terbukti bersalah.
Uli menjelaskan, keterangan para saksi yang dihadirkan pihak terdakwa tidak pernah melihat adanya tindakan provokasi yang dilakukan Laras. Selain itu, tidak ditemukan hubungan kausal antara tindakan Laras dengan peristiwa yang terjadi di lapangan saat demonstrasi berlangsung.
Lebih jauh, Uli menegaskan bahwa unsur mens rea atau niat jahat dalam diri Laras juga tidak terbukti. Oleh karena itu, ia menilai seharusnya Laras dibebaskan secara murni tanpa disertai putusan bersalah dalam bentuk apa pun.
“Fakta persidangan sangat jelas menunjukkan bahwa Laras tidak melakukan provokasi. Tidak ada niat jahat, tidak ada perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana,” ujar Uli.
Ia menilai vonis yang dijatuhkan kepada Laras merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum. Putusan tersebut, menurutnya, berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia.













