Koma.id– Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menanggapi vonis bebas bersyarat yang dijatuhkan kepada Laras Faizati Khairunnisa, terdakwa perkara dugaan penghasutan pada aksi demonstrasi Agustus 2025.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi bukti bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan manfaat nyata bagi para pencari keadilan.
Habiburokhman menilai vonis yang dijatuhkan kepada Laras Faizati menunjukkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan hati nurani dan rasa keadilan. Jadi, putusan tersebut mencerminkan fleksibilitas hukum dalam melihat konteks perkara dan kondisi terdakwa.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan sejumlah barang bukti milik Laras Faizati dirampas untuk negara.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan satu unit telepon genggam iPhone 16 milik mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) tersebut digunakan untuk melakukan penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar perangkat penyimpan data berupa flashdisk serta akun media sosial Instagram @larasfaizati dimusnahkan.













