Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumKeamanan

Kasus Teror Influencer, Polda Metro Tangani Laporan DJ Donny dan Dua Korban Lain

Views
×

Kasus Teror Influencer, Polda Metro Tangani Laporan DJ Donny dan Dua Korban Lain

Sebarkan artikel ini
Kasus Teror Influencer, Polda Metro Tangani Laporan DJ Donny dan Dua Korban Lain

Koma.id | Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan teror terhadap kreator konten Ramond Dony Adam alias DJ Donny. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi yang mengetahui, mendengar, maupun mengalami langsung rangkaian peristiwa teror tersebut.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi yang mengetahui, mendengar, atau mengalami terhadap peristiwa tersebut,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, di Mapolda Metro Jaya.

Silakan gulirkan ke bawah

Iman menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan dokumen dan petunjuk lain untuk melengkapi konstruksi hukum.

“Terhadap dokumen-dokumen lain atau petunjuk-petunjuk yang lain juga kami terus lakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi, sehingga konstruksi perbuatan hukumnya menjadi utuh,” ujarnya.

Selain laporan DJ Donny, polisi juga menangani dua laporan lain dari influencer yang mengalami dugaan teror serupa. “Kami terus akan melakukan pendalaman, pengumpulan alat bukti dengan upaya maksimal sehingga bisa lebih terang permasalahannya,” tambah Iman.

Kasus teror terhadap DJ Donny pertama kali terjadi pada 29 Desember 2025, ketika rumahnya dikirimi paket berisi bangkai ayam dengan kepala terpotong serta surat ancaman bertuliskan peringatan agar menjaga ucapan di media sosial.

Ancaman berlanjut pada 31 Desember 2025 dini hari, saat rumah Donny dilempar bom molotov oleh dua orang pelaku yang terekam kamera CCTV. Beruntung, api padam dengan sendirinya sehingga tidak menimbulkan kerusakan besar. Donny menyebut aksi tersebut tidak hanya mengancam dirinya, tetapi juga keselamatan keluarga dan lingkungan sekitar.

Laporan DJ Donny teregister dengan nomor LP/B/9545/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Desember 2025. Terlapor dalam penyelidikan dipersangkakan terkait UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 187 KUHP, Pasal 335 KUHP, serta Pasal 356 KUHP.
Polisi memastikan penyelidikan akan terus dilakukan hingga identitas pelaku terungkap dan konstruksi hukum perkara dapat dirampungkan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.