Koma.id – Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen bagi pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Perpanjangan insentif tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026, yang ditandatangani pada 18 Desember 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang membeli rumah tapak maupun apartemen tidak perlu menanggung PPN selama transaksi dilakukan dalam periode Januari–Desember 2026.
Batas Harga dan Ketentuan Insentif
Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur batasan nilai properti yang dapat menikmati fasilitas PPN DTP.
Nasib Rupiah Hari Ini 18 Mei 2026
“PPN ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang bagian dari harga jual sampai dengan Rp 2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 90 Tahun 2025.
Artinya, untuk rumah atau apartemen dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku atas bagian harga hingga Rp 2 miliar. Sementara itu, transaksi pembelian yang dilakukan sebelum 1 Januari 2026 tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP ini.
Selain itu, akta jual beli (AJB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas wajib dilakukan dalam masa pajak Januari–Desember 2026 agar insentif dapat digunakan.
Berlaku untuk Satu Hunian per Orang
Insentif PPN DTP ini hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang pribadi untuk satu rumah tapak atau satu rumah susun. Namun demikian, pemerintah tetap memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang sebelumnya telah memanfaatkan insentif serupa.
Masyarakat yang sudah menerima fasilitas PPN DTP pada periode sebelumnya tetap diperbolehkan kembali memanfaatkan insentif ini pada 2026, sepanjang transaksi dilakukan pada tahun tersebut dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Bagian dari Paket Stimulus Ekonomi
Kebijakan PPN DTP ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Berkelanjutan “Paket Ekonomi 2025”, yang dirancang untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui stimulasi daya beli masyarakat, khususnya di sektor properti yang memiliki efek berganda terhadap industri lain.
Sektor perumahan dinilai strategis karena mampu mendorong pergerakan industri konstruksi, bahan bangunan, tenaga kerja, hingga sektor pembiayaan.
Syarat Penerima Insentif
Pasal 6 PMK Nomor 90 Tahun 2025 mengatur bahwa insentif PPN DTP dapat dinikmati oleh orang pribadi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
• Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Warga Negara Asing (WNA)
• Memiliki NPWP, serta
• Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.
Dengan ketentuan tersebut, baik WNI maupun WNA memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh fasilitas PPN DTP, sepanjang kepemilikan properti dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.












