Koma.id– Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menegaskan bahwa agenda reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus dipahami sebagai upaya penguatan, bukan sebagai ajang mencari-cari kesalahan institusi.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan bersama Komisi III DPR RI.
Rullyandi menilai, setelah lebih dari dua dekade pascareformasi 1998, sudah saatnya evaluasi terhadap Polri dilakukan secara komprehensif. Evaluasi tersebut, menurutnya, dapat menyentuh aspek struktural maupun kultural, namun harus diarahkan pada penguatan institusi, bukan untuk meruntuhkan kepercayaan publik.
“Jangan sampai kita menilai reformasi itu adalah sesuatu yang sudah baik tapi cari-cari lagi. Ini hobi kita,” kata Rullyandi, Kamis (8/1/2026).
Ia menyoroti kecenderungan pembentukan undang-undang yang terlalu aktif tanpa arah perbaikan yang jelas. Menurutnya, budaya memproduksi undang-undang yang tidak tepat sasaran justru berpotensi menimbulkan kesan seolah-olah reformasi selalu kurang.
“Kalau memproduksi undang-undang itu tujuannya memperbaiki, oke. Tapi jangan dicari-cari gitu loh,” tegasnya.
Rullyandi menekankan bahwa reformasi Polri saat ini tidak berada pada kapasitas perubahan kelembagaan secara besar-besaran, baik struktural maupun instrumental. Sebaliknya, reformasi harus dimaknai sebagai upaya memperkuat peran Polri sebagai institusi yang dekat dengan masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi 1998.
Harusnya, Polri dituntut memiliki paradigma baru dalam menghadapi berbagai tantangan zaman, mulai dari globalisasi, supremasi hukum, hingga pemenuhan hak asasi manusia. Dengan paradigma tersebut, Polri diharapkan semakin adaptif sekaligus mampu memberikan pelayanan publik yang sesuai dengan harapan masyarakat.
“Artinya Pori ini harus diberikan paradigma baru untuk menghadapi tantangan fenomena baru sehingga mampu membuat institusi Polri sesuai pelayanan yang diinginkan masyarakat,”pungkasnya.







