Koma.id– Perseteruan antara Dokter Detektif (Doktif) dr. Amira Farahnaz dan dokter kecantikan Richard Lee Kembali memanas. Setelah sebelumnya Amira ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya kini menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan perawatan kecantikan.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan penetapan tersangka terhadap Richard Lee berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Penetapan tersangka terhadap saudara RL dilakukan pada 15 Desember 2025,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Richard Lee untuk diperiksa pada 23 Desember 2025, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Menurut Reonald, Richard Lee menyampaikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan ulang pada 7 Januari 2026.
Polda Metro Jaya menegaskan akan menempuh langkah hukum sesuai prosedur jika Richard Lee kembali mangkir tanpa keterangan sah.
“Jika pada tanggal 7 Januari tidak hadir dan tidak ada pemberitahuan resmi, maka akan dilakukan pemanggilan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Reonald.







