Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

KUHP dan KUHAP Nasional Resmi Berlaku, Habiburokhman: Era Hukum Kolonial Berakhir

Views
×

KUHP dan KUHAP Nasional Resmi Berlaku, Habiburokhman: Era Hukum Kolonial Berakhir

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim dan BNN Sita 197 Ton Narkoba Sepanjang 2025

Koma.id, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyambut baik mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional dengan penuh haru dan sukacita. Ia menilai, momentum ini sebagai tonggak penting dalam sejarah reformasi hukum di Indonesia.

“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita,” kata Habiburokhman, Jumat (2/1).

Silakan gulirkan ke bawah

Menurutnya, pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional menandai berakhirnya ketergantungan Indonesia pada produk hukum peninggalan kolonial. Ia menyebut, pembaruan ini sebagai hasil perjuangan panjang sejak era reformasi.

“Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” ujarnya.

Habiburokhman menegaskan, dengan berlakunya dua undang-undang tersebut, arah penegakan hukum nasional kini memasuki fase baru yang lebih berpihak pada keadilan substantif bagi rakyat.

“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan,” ucapnya.

Ia juga mengakui bahwa idealnya pembaruan KUHP dan KUHAP sudah dilakukan sejak awal reformasi. Namun, proses tersebut kerap menghadapi berbagai tantangan politik dan sosial.

“Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan,” ujar Habiburokhman.

Meski demikian, ia menilai keberhasilan pengesahan dan pemberlakuan KUHP serta KUHAP nasional menjadi bukti komitmen negara dalam membangun sistem hukum yang lebih modern dan berkeadilan.

Habiburokhman menekankan, substansi KUHP dan KUHAP baru membawa semangat reformasi hukum, termasuk penguatan pengakuan hak asasi manusia dan prinsip due process of law.

“Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro pengakuan dan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.