Koma.id | Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025 yang mengatur penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC). Aturan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, sekaligus mencabut PMK Nomor 226/PMK.04/2014 yang selama ini menjadi dasar pengaturan di bidang tersebut.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa beleid baru ini merupakan langkah penguatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol.
“Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK 89 Tahun 2025 sebagai bentuk penguatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai berupa MMEA,” kata Nirwala di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Melalui PMK ini, pemerintah menetapkan perubahan signifikan pada ketentuan pengangkutan MMEA, khususnya terkait kewajiban penggunaan dokumen cukai CK-6.
Jika sebelumnya kewajiban dokumen CK-6 hanya berlaku untuk pengangkutan MMEA dengan jumlah di atas 6 liter, kini seluruh pengangkutan MMEA oleh penyalur wajib dilindungi dokumen tersebut, tanpa pengecualian atas jumlah maupun kadar alkohol.
“Dengan aturan baru ini, seluruh peredaran MMEA dari penyalur dapat terekam lebih baik, sehingga pengawasan lebih menyeluruh dan potensi penyimpangan dapat diminimalkan,” ujar Nirwala.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, PMK 89/2025 juga mengatur bahwa BKC yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun tidak hanya di Tempat Penimbunan Sementara (TPS), tetapi juga di Tempat Penimbunan Berikat (TPB) atau kawasan berikat.
Selain itu, pemasukan BKC ke pabrik atau tempat penyimpanan kini wajib disertai dokumen transportasi resmi dari otoritas Bea Cukai setempat dan harus diberitahukan. DJBC juga diberi kewenangan melakukan pengawasan berdasarkan penilaian profil risiko dan pertimbangan Kepala Kantor yang mengawasi tempat penyimpanan.
Dalam pasal 9 PMK 89/2025, pengangkutan BKC tertentu yang sudah dilunasi cukainya tetap wajib dilindungi dokumen cukai, antara lain:
- Pengangkutan etil alkohol dari pabrik, TPS, TPB, atau kawasan pabean.
- Pengangkutan MMEA dari pabrik, TPS, atau TPB.
- Pengangkutan etil alkohol dan MMEA dari peredaran bebas ke pabrik atau tempat penyimpanan untuk dihancurkan atau diolah kembali.
- Pengangkutan etil alkohol dan MMEA dari peredaran bebas ke tempat lain di luar pabrik untuk dihancurkan.
- Pengangkutan dari penyalur atau tempat penjualan eceran.
Beleid ini juga memuat pengecualian, antara lain:
- Etil alkohol dan MMEA antar pengusaha BKC dengan NPPBKC yang sama.
- Etil alkohol dari tempat penjualan eceran yang melanggar kewajiban memiliki NPPBKC.
- Etil alkohol hingga 6 liter dari tempat penjualan eceran.
- MMEA dengan kadar hingga 5% dari tempat penjualan eceran.
- MMEA dengan kadar lebih dari 5% dalam jumlah hingga 6 liter dari tempat penjualan eceran.
Dengan diberlakukannya PMK 89/2025, pemerintah menegaskan komitmen memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, memastikan seluruh distribusi tercatat, dan menutup celah potensi penyimpangan di lapangan.







