Koma.id– Presiden Prabowo Subianto disebut telah menyetujui rencana pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Hal itu disampaikan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai rapat koordinasi tingkat menteri dan kepala lembaga di Balai Kartini, Jakarta Selatan.
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
PP tersebut disiapkan sebagai payung hukum yang lebih tinggi guna mengatur penugasan personel Polri lintas kementerian dan lembaga. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik langkah pemerintah menerbitkan PP sebagai solusi atas polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang sempat menuai sorotan publik.
“Kami berterima kasih kepada Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Hukum karena penyelesaian persoalan ini ditarik ke level Peraturan Pemerintah. Sebagai institusi yang taat hukum, Polri tentu menghormati proses tersebut,” ujar Kapolri.
Menurut Kapolri, kewenangan Polri hanya sebatas pengaturan internal, sehingga pengaturan yang berdampak lintas lembaga memang perlu diatur melalui PP.
Sekarang Pejabat Gemar Bohong, Prof Romli Sampai Singgung Lebih Baik Ustadz Jadi Presiden
Ia juga menegaskan Polri menghormati putusan MK, terbuka melakukan perbaikan regulasi, serta siap mematuhi ketentuan baru, termasuk jika pengaturan ke depan dilakukan melalui revisi Undang-Undang Kepolisian.







