Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

OTT KPK di Hulu Sungai Utara Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Views
×

OTT KPK di Hulu Sungai Utara Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koma.id / Andry Novelino)

Koma.id Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, terkait kasus dugaan pemerasan.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah pihak di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Dugaan awalnya adalah tindak pemerasan,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (19/12/2025).

Ia menuturkan, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam operasi senyap di wilayah Kalimantan Selatan tersebut.

“Tim mengamankan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah,” ujarnya dilansir dari Antara.

Lebih lanjut, ia mengatakan Kajari Hulu Sungai Utara dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pihak-pihak yang diamankan dari OTT tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status mereka yang terjaring OTT tersebut, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Budi pun mengimbau pihak-pihak terkait untuk kooperatif terhadap persoalan OTT di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tersebut.

Sikap kooperatif, kata dia, dimaksudkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif.

“KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar kooperatif dalam rangkaian kegiatan penangkapan para terduga pelaku tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Hulu Sungai Utara ini,” tuturnya.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.