Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

Pro-Kontra Landasan Hukum Perkap Anggota Polri di Lembaga Sipil

Views
×

Pro-Kontra Landasan Hukum Perkap Anggota Polri di Lembaga Sipil

Sebarkan artikel ini
Pro-Kontra Landasan Hukum Perkap Anggota Polri di Lembaga Sipil
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. (Foto/Istimewa)

Koma.id Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka kemungkinan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, termasuk di kementerian dan lembaga sipil, memicu perdebatan hukum di kalangan ahli.

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, menyatakan bahwa peraturan tersebut tidak memiliki landasan hukum.

Silakan gulirkan ke bawah

Ia merujuk pada UU tentang Polri Nomor 2/2002, di mana Pasal 28 yang mengatur hal serupa telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menambahkan, aturan itu juga tidak mengacu pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di sisi lain, pengamat kebijakan publik Boni Hargens memberikan penilaian yang berseberangan. Menurutnya, Perkap tersebut justru tidak melanggar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Boni berpendapat bahwa peraturan ini justru menindaklanjuti dan mengimplementasikan putusan MK secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk UU Polri dan UU ASN.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.