Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Polisi Tangkap Resbob, Dijerat UU ITE Kasus Ujaran Kebencian SARA

Views
×

Polisi Tangkap Resbob, Dijerat UU ITE Kasus Ujaran Kebencian SARA

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Resbob, Dijerat UU ITE Kasus Ujaran Kebencian SARA
Youtuber Resbob ditangkap Polisi di Jawa Timur dan dipindahkan ke Bandung untuk proses hukum lebih lanjut. (Foto/Istimewa)

Koma.id Kepolisian menangkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihanesbob atau Resbob, konten kreator yang diduga menyebarkan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Sunda. Resbob diamankan di Jawa Timur pada Senin, 15 Desember 2025.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, saat ini terduga pelaku tengah dibawa ke Jakarta sebelum selanjutnya dipindahkan ke Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.

Silakan gulirkan ke bawah

“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya akan dibawa ke Bandung,” kata Hendra kepada wartawan, Senin (15/12).

Hendra menjelaskan, penanganan perkara ini sepenuhnya akan dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat. Setelah pemeriksaan awal di Jakarta selesai, Resbob akan dipindahkan ke Bandung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman siaran langsung di media sosial yang memperlihatkan seorang pria melontarkan ujaran bernada kebencian terhadap pendukung Persib Bandung, kelompok suporter Viking, serta masyarakat Sunda secara umum. Rekaman tersebut viral dan menuai kecaman luas dari publik.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE, yang mengatur larangan penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ancaman pidana atas pasal tersebut maksimal enam tahun penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Polda Jawa Barat menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau berperan dalam penyebaran konten ujaran kebencian tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain,” ujar Hendra.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak mudah terprovokasi oleh konten provokatif di media sosial, serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum melalui jalur resmi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.